Sabtu, 31 Juli 2010

Menggugat Eksklusivisme Pendidikan

Setiap memasuki tahun ajaran baru dalam pendidikan, hampir bisa dipastikan selalu menyisakan berbagai permasalahan yang masih saja terjadi di dalamnya. Para orangtua murid pun dibuat cemas dan sedih dengan semakin melambungnya “harga pendidikan” yang seolah tidak mau kalah dengan kenaikan harga TDL dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya. Rasanya kini semakin sulit mencari sekolah yang tetap idealis dan merakyat. Nampaknya virus kapitalisme global benar-benar telah berhasil menjangkit sistem pendidikan kita sekarang ini. Sehingga membangkitkan hasrat komersialisasi di dalam pendidikan melalui berbagai cara dan media (alat). 

Sejumlah kasus pungutan biaya sangat tinggi oleh beberapa sekolah yang marak terjadi pada setiap tahun ajaran baru menjadi bukti nyata adanya komersialisasi di dalam tubuh pendidikan kita. Apalagi pungutan biaya sangat tinggi yang liar itu untuk sejumlah kebutuhan sekolah yang sesungguhnya tidak substansial dalam proses pendidikan. Salah satu kasus yang cukup mencengangkan akhir-akhir ini yaitu pungutan biaya seragam sekolah yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai Rp 1,8 juta per siswa. Ini tentu sangat memprihatinkan, karena disamping memberatkan para orangtua atau wali murid, otomatis juga akan menutup kesempatan bagi kaum miskin yang sejatinya memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan berkualitas.

Seragam sekolah pada awal digulirkannya memang memiliki tujuan yang mulia, yakni untuk menghapus kesenjangan sosial-ekonomi antar siswa. Sehingga tidak timbul kecemburuan sosial antara siswa yang kaya dengan siswa yang berasal dari kelurga kurang mampu. Akan tetapi saat ini tujuan mulia dari seragam sekolah telah menyimpang menjadi alat eksklusivitas sekolah. Buktinya kini dalam satu sekolah saja setiap siswa memiliki banyak jenis seragam beserta atribut dan aksesoris pelengkap lainnya. Hal ini tentu menuntut biaya pungutan cukup besar yang ditanggungkan kepada para wali siswa. Padahal banyaknya seragam beserta atribut/aksesorisnya itu tidak ada korelasinya terhadap esensial proses pendidikan. Justru menimbulkan eksklusivisme di dalam dunia pendidikan kita.

Gejala eksklusivisme di dalam sistem pendidikan kita semakin tampak jelas dengan berkembangnya pendidikan saat ini yang sarat akan kriteria, penolakan, serta pengabaian terhadap karakteristik dan keunikan setiap siswa peserta didik. Sekolah pun cenderung mengelompokkan dan mengkotak-kotak para siswa sesuai dengan kriteria tertentu yang sarat adanya diskriminatif. Apalagi ditambah dengan makin menjamurnya sekolah-sekolah bertaraf internasional. Ini tentu bertentangan dengan konstitusi kita yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Namun dengan adanya gejala eksklusivisme yang terjadi di sekolah dan dalam sistem pendidikan kita sekarang ini, jika terus dibiarkan akan menghambat terwujudnya pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pada akhirnya segala bentuk pengkomersialisasian pendidikan dan mewabahnya gejala eksklusivitas dalam sekolah merupakan sebuah masalah krusial pendidikan yang harus segera dituntaskan. Untuk itu pemerintah perlu membuat kebijakan yang mampu mengakhiri segala bentuk praktik komersialisasi pendidikan yang semakin menjamur itu. Terkait masalah seragam, sebaiknya pemerintah mengeluarkan regulasi yang secara tegas mengatur tentang pengadaan seragam serta hal-hal yang terkait di dalamnya. Dan untuk pihak sekolah, sebaiknya seragam dibuat seperlunya saja. Artinya seragam tidak perlu banyak-banyak dan kelihatan mewah, namun bisa dibuat lebih sederhana dan terjangkau oleh semua kalangan. Tentu pihak sekolah juga harus melalui musyawarah terlebih dahulu dengan para wali siswa.

Sabtu, 17 Juli 2010

Sekeping Hati Untuk Mu

Di bawah terang cahaya rembulan,
Terbentang jutaan gugus bintang di balik awan,
Dalam pekatnya rinai malam,
Tersimpan kisah antara engkau dan aku,

Tak pernah sebelumnya kurasakan,
Gelora cinta yang memuncak di ufuk jiwa,
Bening kilau embun dan segaris cahaya pagi menjadi saksi,
Rasa cinta yang terpendam diantara kau dan aku,

Oh Tuhan semua ini laksana sebuah mimpi yang sempurna,
Ia laksana bidadari yang Tuhan kirimkan ke bumi,
Bidadari terindah yang telah menggetarkan dawai hati ku,
Hingga tercipta melodi-melodi cinta yang begitu syahdu,

Oh Tuhan kini baru ku sadari,
Ada cinta diantara aku dan dia,
Walau berat untuk ungkapkannya,
Namun rasa itu sungguh ada,

Biarkan rasa cinta itu tumbuh bersemi diantara kau dan aku,
Bersabarlah hingga tiba saatnya nanti,
Kan ku simpan sekeping hati ini hanya untuk mu,
Hingga kau pun mengakui ada rasa diantara kita,
Sekarang, esok , atau entah kapan…


Kamis, 15 Juli 2010

Kualitas Pendidikan di Indonesia


Seiring perkembangan zaman yang sangat cepat dan modern membuat dunia pendidikan semakin penuh dengan dinamika, Di Indonesia sendiri dinamika itu tampak dari tidak henti-hentinya sejumlah masalah yang melingkupi dunia pendidikan. Permasalahan-permasalahn yang melingkupi dunia pendidikan kita saat ini menurut Suryati Sidharto (Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo, 1995), problem yang dihadapi bangsa Indonesia mencakup lima pokok problem, yaitu: Pemerataan Pendidikan, Daya Tampung Pendidikan, Relevansi Pendidikan, Kualitas/Mutu Pendidikan, dan Efisiensi & Efektifitas Pendidikan (Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan, Arif Rohman, Hal: 245)

Dalam kesempatan ini Penulis hanya akan membahas tentang masalah mutu pendidikan di Indonesia. Masalah mutu pendidikan ini tampaknya dari sejak kita merdeka hingga kini memasuki era millennium belum juga dapat terselesaikan dengan baik. Masalah mutu pendidikan di Indonesia memang sangat komplek dan rumit, ini tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan kita. Menurut penulis sendiri mutu pendidikan merupakan cerminan dari mutu sebuah bangsa. Manakala mutu pendidikannya bagus, maka bagus pula kualitas peradaban bangsa tersebut. Untuk itu seyogyanya masalah mutu pendidikan harus menjadi perhatian serius Pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Tentu dalam pengimplementasian-nya upaya peningkatan mutu pendidikan menjadi tanggungjawab kita bersama, dan bukan hanya Pemerintah.

Menurut Achmad (1993), mutu pendidikan di sekolah dapat diartikan sebagai kemampuan sekolah dalam pengelolaan secara operasional dan efisien terhadap komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma/standar yang berlaku. Engkoswara (1986) melihat mutu/keberhasilan pendidikan dari tiga sisi; yaitu: prestasi, suasana, dan ekonomi. Dalam hubungan dengan mutu sekolah, Selamet (1998) berpendapat bahwa banyak masyarakat yang mengatakan sekolah itu bermutu atau unggul dengan hanya melihat fisik sekolah, dan banyaknya
ekstrakurikuler yang ada di sekolah. Ada juga yang melihat banyaknya tamatan yang diterima di jenjang sekolah yang lebih tinggi, atau yang diterima di dunia usaha.
Di sisi lain Heyneman dan Loxley dalam Boediono & Abbas Ghozali (1999) menyimpulkan bahwa kualitas sekolah dan guru nampaknya sangat berpengaruh pada prestasi akademis di seluruh dunia; dan semakin miskin suatu negara, semakin kuat pengaruh tersebut. Menurut Penulis, mutu pendidikan merupakan tolok ukur keberhasilan sebuah proses pendidikan yang bisa dirasakan oleh masyarakat mulai dari input (masukan), proses pendidikan yang terjadi, hingga output (produk keluaran) dari sebuah proses pendidikan.

Lalu apa saja permasalahan mutu pendidikan di Indonesai?

Berbicara tentang permasalahan mutu pendidikan di Indonesia, penulis sebagai mahasiswa Filsafat dan Sosiologi Pendidikan melihatnya sebagai permasalahan yang sangat komplek, dan tidak bisa dilepaskan antara satu poin masalah dengan poin masalah lainnya. Misalnya saja penulis berikan sample mutu pendidikan yang berupa hasil belajar yang selama ini kita kenal dengan Hasil Ujian Nasional. Sekarang ini hasil ujian nasioanal dijadikan sebagai salah satu alat ukur dan pemetaan mutu pendidikan di Indonesia. Dari evaluasi hasil ujian nasional tersebut akhirnya Pemerintah mengambil suatu kebijakan untukl meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik. Akhirnya diambil kesimpulan bahwa hasil belajar yang bermutu hanya bisa dicapai melalui proses belajar yang bermutu pula. Dan proses belajar yang bermutu membutuhkan SDM serta biaya yang relative besar.

Pemerintah pun akhirnya mengambil langkah awal mengeluarkan kebijakan sertifikasi guru,dengan dalih peningkatan kesejahteraan guru/pendidik. Setelah para guru/pendidik sejahtera diharapkan mampu memacu semangat keprofesionalan mereka dalam mengajar dan mendidik para peserta didik. Benarkah demikian? Yang terjadi selama ini justru menyimpang dari haapan kita semua, banyak permasalahan yang muncul dalam implementasi kebijakan sertifikasi guru. Yang ingin penulis soroti di sini yaitu terkait kemerosotan hasil ujian nasioanal pada tahun 2010 seiring makin banyak guru yang telah tersertifikasi. Di sini ternyata kita temukan fakta baru, bahwa kebijakan/program sertifikasi guru tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam hal ini mutu hasil belajar peserta didik.

Dalam hal ini bukan berarti sertifikasi guru itu tidak penting atau bahkan tidak perlu. Kita tetap harus memberikan apresiasi positif atas upaya Pemerintah tersebut. Hanya saja menurut Penulis kebijakan sertifikasi pendidikan yang ada saat ini baru berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, walau banyak menimbulkan kecemburuan sosial dari golongan PNS lainnya. Program sertifikasi guru yang ada saat ini belum menampakkan dampak pada peningkatan mutu pendidikan secara umum. Ini tentu perlu menjadi perhatian dan sebagai bahan evalusi oleh Pemerintah khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.