Jika mencermati berbagai kasus penegakkan hukum yang terjadi di tanah air belakangan ini menunjukan fakta yang amat memprihatinkan. Penegakkan hukum di negeri ini masih setengah-setengah dan seringkali mengabaikan nurani. Selain itu juga terkesan lambat, tebang-pilih, dan bisa dipolitisasi.
Hukum yang semestinya menjamin tegaknya keadilan dan mengayomi masyarakat, justru terkesan menjadi hukum “rimba”. Dimana yang lebih kuat maka dialah yang dimenangkan. Atau bisa diibaratkan hukum “rimba” Indonesia itu seperti pisau. Tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Ini tentu menjadi sebuah “PR” besar bagi pemerintah khususnya para aparat penegak hukum di negeri ini. Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya dan didasari nurani. Supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan kembali demi terwujudnya rasa keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar