Rabu, 30 Juni 2010

Isu Kontemporer Pendidikan di Indonesia

Isu-isu kontemporer pendidikan di Indonesia saat ini banyak sekali. Isu-isu tersebut berkembang begitu cepat dan pesat dengan adanya perkembangan ICT sekarang ini. Kontemporer artinya kekinian, modern atau sesuatu yang sama dengan kondisi waktu yang sama saat ini. Jadi isu kontemporer pendidikan  menurut penulis adalah isu-isu terkait dunia pendidikan yang tidak terikat lagi oleh aturan-aturan zaman dulu, dan berkembang sesuai zaman sekarang. Salah satu isu kontemporer pendidikan di Indonesia yaitu "Komersialisasi Pendidikan" .

Harus jujur diakui praktik komersialisasi pendidikan yang terjadi di Indonesia saat ini telah menjadi sebuah rahasia umum. Nampaknya gejala komodifikasi pendidikan itu telah menjangkit mulai dari jenjang playgroup hingga perguruan tinggi, baik itu swasta maupun negeri. Contohnya yang paling sederhana yaitu semakin mahalnya biaya untuk masuk ke sebuah perguruan tinggi sekarang ini. Belum lagi besarnya biaya sumbangan pengembangan institusi yang harus dibayarkan. Bahkan di kota-kota besar untuk sekedar masuk jenjang playgroup saja para orang tua harus rela mengeluarkan uang jutaan rupiah.

Adanya praktik komodifikasi atau komersialisasi pendidikan saat ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Hal ini menunjukkan pengelolaan pembiayaan pendidikan yang ada saat ini masih jauh dari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam UU Sisdiknas Tahun 2003. Dalam pasal 48 UU Sisdiknas dinyatakan bahwa pengelolaan pembiayaan pendidikan harus menegakkan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. 

Prinsip keadilan, artinya setiap warga negara berhak mendapatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang layak tanpa adanya diskriminasi. Prinsip efisiensi, artinya adanya keselarasan antara biaya pendidikan yang dikeluarkan dengan pencapaian prestasi/tujuan yang dihasilkan. Prinsip transparansi, artinya dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan harus terbuka kepada masyarakat tentang sumber-sumber dana dan penggunaanya. Prinsip akuntabilitas publik, artinya dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan sejak perencanaan hingga dampak/produk yang dihasilkan dari pembiayaan pendidikan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan pada publik.

Pada akhirnya pengelolaan pembiayaan/pendanaan pendidikan yang berpijak pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik merupakan amanah konstitusi yang wajib kita laksanakan. Tentu untuk mewujudkan ini semua perlu adanya dukungan dan pengawasan (controlling) dari berbagai pihak, baik Pemerintah, stakeholder pendidikan dan seluruh komponen bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar